Pengumuman transisi proses akreditasi Program Studi ke LAM
- Pemantauan PS yang diajukan sebelum 31 Maret 2022 bagi PS dengan masa berlaku SK Akreditasi yang hingga 30 Maret 2022 akan dilanjutkan sampai diperoleh keputusan akhir oleh BAN-PT.
- Pemantauan PS dengan batas masa berlaku SK Akreditasi setelah 31 Maret 2022 dan telah tercakup dalam lingkup akreditasi oleh LAM (menurut Lampiran Peraturan BAN-PT 19/2022) akan dibatalkan; semua proses akreditasi PS demikian telah dialihkan ke LAM.
- Akreditasi Program-program Studi yang tidak / belum tercakup dalam lingkup akreditasi LAM menurut Peraturan BAN-PT 19/2022 tetap dilaksanakan oleh BAN-PT hingga muncul ketetapan yang mengubahnya.
- Reakreditasi bagi PS dengan batas masa berlaku SK Akreditasi jatuh pada 31 Maret – 30 Juni 2022 yang berperingkat B/Baik Sekali/C/Baik, telah masuk dalam lingkup akreditasi LAM menurut Peraturan BAN-PT 19/2022, dan telah mengajukan permohonan reakreditasi dengan 9 Kriteria melalui SAPTO paling lambat pada 30 Maret 2022 akan tetap dijalankan oleh BAN-PT sampai keputusan akhir akreditasi.
- Untuk selanjutnya, seluruh proses akreditasi PS yang termaksud dalam butir 4 di atas dialihkan sepenuhnya ke LAM terkait.
sumber : https://www.banpt.or.id/