Berita

Pengumuman transisi proses akreditasi Program Studi ke LAM

  1. Pemantauan PS yang diajukan sebelum 31 Maret 2022 bagi PS dengan masa berlaku SK Akreditasi yang hingga 30 Maret 2022 akan dilanjutkan sampai diperoleh keputusan akhir oleh BAN-PT.
  2. Pemantauan PS dengan batas masa berlaku SK Akreditasi setelah 31 Maret 2022 dan telah tercakup dalam lingkup akreditasi oleh LAM (menurut Lampiran Peraturan BAN-PT 19/2022) akan dibatalkan; semua proses akreditasi PS demikian telah dialihkan ke LAM.
  3. Akreditasi Program-program Studi yang tidak / belum tercakup dalam lingkup akreditasi LAM menurut Peraturan BAN-PT 19/2022 tetap dilaksanakan oleh BAN-PT hingga muncul ketetapan yang mengubahnya.
  4. Reakreditasi bagi PS dengan batas masa berlaku SK Akreditasi jatuh pada 31 Maret – 30 Juni 2022 yang berperingkat B/Baik Sekali/C/Baik, telah masuk dalam lingkup akreditasi LAM menurut Peraturan BAN-PT 19/2022, dan telah mengajukan permohonan reakreditasi dengan 9 Kriteria melalui SAPTO paling lambat pada 30 Maret 2022 akan tetap dijalankan oleh BAN-PT sampai keputusan akhir akreditasi.
  5. Untuk selanjutnya, seluruh proses akreditasi PS yang termaksud dalam butir 4 di atas dialihkan sepenuhnya ke LAM terkait.

sumber : https://www.banpt.or.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *